TIPS: VISA ON ARRIVAL
Welcome back again weekend, artinya saatnya tips dari SBS
Malang. Jika minggu lalu kita bahas visa, kali ini kita akan membahas salah
satu jenis visa yaitu Visa On Arrival (VoA). Visa yang satu ini penting untuk
diketahui untuk mempersingkat waktu traveling kamu. Jika pengurusan visa di
kantor imigrasi membutuhkan antrian berhari-hari untuk jadi, VoA bisa langsung
diajukan ketika sampai negara tujuan. Praktis banget kan, nggak perlu jauh-jauh
ke imigrasi dan langsung jadi. Namun VoA bagi pemegang paspor Indonesia hanya
berlaku di negara-negara tertentu. Yuk kita simak penjelasan lengkapnya di
bawah ini:
Visa On Arrival (VoA) adalah sebuah dokumen izin masuk
untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di
perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Jadi kita tidak perlu
mengurus visa di negara asal, karena hal tersebut bisa diproses di negara
tujuan.
Visa On Arrival biasanya berlaku untuk kunjungan singkat
seperti liburan atau kunjungan sosial. Cara mendapatkan Visa On Arrival cukup
mudah yakni begitu mendarat di bandara negara yang dituju langsung menuju ke
sebuah konter dengan tulisan Visa On Arrival. Akan ada beberapa pertanyaan yang
diajukan seperti tempat asal negara Anda, rencana kunjungannya untuk apa,
berapa lama rencananya mau tinggal, serta pertanyaan seputar tempat Anda akan
menginap di hotel mana atau alamat tempat tinggal disana dimana. Setelah itu
Anda diharuskan membayar sejumlah uang yang besarnya berbeda-beda tergantung
kebijakan setiap negara yang menerapkan layanan Visa On Arrival.
Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang menerapkan
layanan Visa On Arrival bagi warga negara asing. Persyaratan untuk mengajukan
Visa On Arrival di Indonesia diantaranya adalah paspor kebangsaan dengan masa
berlaku minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam daftar pencarian atau
penangkalan serta membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Visa On
Arrival di Indonesia sendiri biayanya sekitar US $ 35 atau sekitar Rp 350.000.
Visa On Arrival tersebut diberikan untuk jangka waktu 30
hari dengan ketentuan dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30
hari serta tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Visa On Arrival diberikan dengan cara memberi cap atau
stiker pada paspor yang sah dan masih berlaku.
Beberapa bandara di Indonesia yang menerapkan layanan Visa
On Arrival diantaranya Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Kualanamu
(Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Adi Sutcipto (Yogyakarta),
Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Juanda
(Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Hang Nadim (Batam)
dan lain-lain. Setidaknya ada 20 bandara di Indonesia yang melayani Visa On
Arrival bagi warga negara asing.
Sedangkan beberapa negara yang diperbolehkan membuat Visa On
Arrival di Indonesia antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina,
Australia, Austria, Aljazair/Algeria, Bahrain, Belanda, Cheko, Kanada, Korea
Selatan, Portugal, Perancis, Jerman, Italia, India, Inggris, Mesir, Tiongkok,
Swiss, Spanyol, Jepang dan lain-lain.
Selain itu perlu diketahui pula bahwa ada beberapa negara
lain yang memberikan bebas visa serta Visa On Arrival bagi pemegang paspor
Indonesia. Diantaranya adalah Yordania, Laos, Macau, Maladewa/Maldives, Oman,
Sri Lanka, Timor Leste, Maroko, Tanzania, Turki, Kolombia, Peru, Chile dan
lain-lain.
Gimana penjelasannya, sudah jelas? Jika ada yang ingin
ditanyakan tulis di kolom komentar ya.
Pada pembahasan di atas disebutkan bahwa saat mengajukan
permohonan VoA akan ada beberapa pertanyaan yang diajukan. Disinilah pentingnya
bahasa Inggris, karena bahasa Inggris telah disepakati sebagai bahasa
internasional maka bahasa Inggris yang digunakan seluruh bandara internasional
dunia. Nah, bagaimana cara menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut? Stay tune
di web SBS ya, insyaallah senin depan kita bahas.
Kalian juga bisa banget memperlancar bahasa Inggris kalian
bersama SBS Malang.
0 comments:
Posting Komentar